Allegation of research misconduct
Kolaborasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat berkomitmen untuk menjaga integritas ilmiah, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses publikasi. Jurnal menerapkan prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dalam menangani dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi, baik sebelum maupun setelah artikel diterbitkan.
Bentuk Pelanggaran Etika
Pelanggaran etika penelitian dan publikasi mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1. Fabrikasi Data (Fabrication): Pembuatan data, hasil, atau informasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang sebenarnya tidak pernah diperoleh atau dilaksanakan.
2. Falsifikasi Data (Falsification): Manipulasi data, metode, dokumentasi, gambar, atau hasil evaluasi kegiatan yang menyebabkan informasi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Plagiarisme (Plagiarism): Penggunaan ide, teks, data, gambar, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang tepat.
4. Publikasi Ganda (Duplicate Publication): Penerbitan karya yang sama atau secara substansial serupa pada lebih dari satu jurnal tanpa pengungkapan dan justifikasi yang memadai.
5. Manipulasi Kepengarangan (Authorship Misconduct): Pencantuman penulis yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan, penghilangan penulis yang memenuhi kriteria, atau perubahan kepengarangan tanpa persetujuan pihak terkait.
6. Manipulasi Proses Penelaahan Sejawat (Peer Review Manipulation): Upaya memengaruhi proses penelaahan secara tidak sah, termasuk penggunaan identitas reviewer palsu atau konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.
7. Pelanggaran Etika terhadap Partisipan: Pelaksanaan atau pelaporan kegiatan tanpa memperhatikan persetujuan partisipan, kerahasiaan data pribadi, keselamatan, atau perizinan etik yang diwajibkan.
8. Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan: Penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk menghasilkan atau memanipulasi data, referensi, gambar, maupun informasi ilmiah secara menyesatkan.
Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Setiap pihak, termasuk penulis, reviewer, editor, pembaca, atau institusi, dapat melaporkan dugaan pelanggaran etika kepada tim editorial melalui kontak resmi jurnal. Laporan sebaiknya memuat identitas manuskrip atau artikel, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung yang relevan. Tim editorial akan memperlakukan setiap laporan secara objektif, menjaga kerahasiaan informasi sejauh memungkinkan, dan menghindari konflik kepentingan selama proses penanganan.
Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran
Setiap laporan akan ditangani melalui tahapan berikut:
1. Penilaian Awal: Editor menilai relevansi, kredibilitas, dan kecukupan informasi yang disampaikan.
2. Klarifikasi: Penulis atau pihak terkait diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung.
3. Pemeriksaan Lanjutan: Jika diperlukan, editor dapat meminta informasi tambahan, berkonsultasi dengan dewan editorial, atau menghubungi institusi terkait untuk melakukan investigasi.
4. Pengambilan Keputusan: Keputusan editorial ditetapkan berdasarkan bukti yang tersedia, tingkat keseriusan pelanggaran, dan pedoman COPE.
5. Tindak Lanjut: Editor melaksanakan tindakan yang sesuai dan mendokumentasikan proses serta hasil penanganan.
Jurnal menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak akan menetapkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan tuduhan yang belum diverifikasi.
Tindakan Editorial
Apabila ditemukan bukti yang memadai mengenai pelanggaran etika penelitian atau publikasi, tim editorial dapat mengambil tindakan sesuai dengan tingkat keseriusan kasus, antara lain meminta klarifikasi, perbaikan, atau revisi manuskrip, menangguhkan proses editorial selama pemeriksaan berlangsung, menolak manuskrip yang terbukti melanggar etika publikasi, menerbitkan koreksi (correction) terhadap artikel yang telah dipublikasikan, menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern) apabila terdapat kekhawatiran serius yang belum dapat diselesaikan, melakukan pencabutan artikel (retraction) apabila temuan menunjukkan bahwa hasil atau integritas publikasi tidak dapat dipercaya, atau menghubungi institusi penulis atau pihak berwenang apabila diperlukan. Setiap koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel akan disampaikan secara transparan dan dihubungkan dengan artikel terkait sesuai dengan pedoman etika publikasi.
Hak Penulis dan Kerahasiaan
Penulis yang menghadapi dugaan pelanggaran berhak memperoleh kesempatan yang wajar untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi. Seluruh proses penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan bebas dari konflik kepentingan. Informasi pribadi dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan akan dijaga kerahasiaannya sejauh dimungkinkan oleh kebutuhan investigasi dan ketentuan yang berlaku.
Komitmen terhadap Integritas Publikasi
Kolaborasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat tidak menoleransi pelanggaran etika yang dapat merusak kepercayaan terhadap publikasi ilmiah. Jurnal berkomitmen untuk menangani setiap dugaan pelanggaran secara konsisten, objektif, dan transparan dengan mengacu pada pedoman COPE serta prinsip praktik terbaik dalam publikasi ilmiah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh manuskrip yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan.








