Konflik Kepentingan
Kolaborasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat berkomitmen untuk menjaga transparansi, objektivitas, independensi, dan integritas dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Jurnal mewajibkan penulis, editor, dan reviewer untuk mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi, atau dianggap memengaruhi, pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, interpretasi hasil, maupun proses pengambilan keputusan editorial.
Definisi Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi, profesional, finansial, institusional, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi seseorang dalam pelaksanaan, pelaporan, penelaahan, atau publikasi karya ilmiah. Konflik kepentingan dapat bersifat aktual, potensial, maupun yang dipersepsikan oleh pihak lain. Keberadaan konflik kepentingan tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran etika, tetapi harus diungkapkan dan dikelola secara transparan.
Jenis Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat mencakup:
1. Kepentingan Finansial: Pendanaan, honorarium, konsultasi berbayar, kepemilikan saham, atau dukungan material dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil kegiatan.
2. Kepentingan Profesional dan Institusional: Hubungan pekerjaan, jabatan, afiliasi, atau kerja sama kelembagaan yang berpotensi memengaruhi objektivitas.
3. Hubungan Pribadi: Hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau hubungan personal lainnya dengan pihak yang terlibat dalam kegiatan atau proses publikasi.
4. Kepentingan Akademik: Persaingan akademik, hubungan supervisi, kolaborasi penelitian, atau kepentingan terhadap hasil dan pengakuan ilmiah.
5. Kepentingan Nonfinansial: Keyakinan, komitmen, atau kepentingan pribadi lainnya yang berpotensi memengaruhi penilaian profesional.
Kewajiban Penulis
Seluruh penulis wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan pada saat pengiriman manuskrip. Pernyataan tersebut harus mencakup hubungan finansial maupun nonfinansial yang relevan dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan penyusunan artikel. Penulis juga wajib mengungkapkan sumber pendanaan serta peran penyandang dana dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis, penulisan, atau keputusan untuk mempublikasikan hasil kegiatan. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus mencantumkan pernyataan berikut:
"Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan publikasi artikel ini."
Apabila terdapat konflik kepentingan, penulis wajib menjelaskan sifat hubungan atau kepentingan tersebut secara jelas dan transparan.
Kewajiban Editor
Editor wajib menjaga independensi dan objektivitas dalam setiap keputusan editorial. Editor yang memiliki hubungan pribadi, profesional, finansial, atau institusional dengan penulis atau manuskrip yang ditangani harus mengungkapkan potensi konflik kepentingan tersebut. Apabila konflik kepentingan berpotensi mengganggu independensi pengambilan keputusan, editor harus mengundurkan diri dari penanganan manuskrip dan menyerahkan tanggung jawab kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Kewajiban Reviewer
Reviewer wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan sebelum menerima tugas penelaahan. Reviewer tidak diperkenankan menelaah manuskrip apabila memiliki hubungan atau kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas penilaian. Reviewer juga wajib menjaga kerahasiaan manuskrip dan tidak menggunakan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Pengelolaan Konflik Kepentingan
Tim editorial akan mengevaluasi setiap pernyataan konflik kepentingan dan menentukan langkah pengelolaan yang sesuai. Langkah tersebut dapat berupa permintaan klarifikasi, pengungkapan tambahan, pengalihan penanganan manuskrip kepada editor atau reviewer lain, atau tindakan editorial lainnya. Keberadaan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan manuskrip selama kepentingan tersebut diungkapkan secara transparan dan dapat dikelola secara memadai.
Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan
Apabila ditemukan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, baik selama proses editorial maupun setelah artikel diterbitkan, jurnal akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan pedoman COPE. Tindakan yang dapat dilakukan meliputi permintaan klarifikasi, pembaruan pernyataan konflik kepentingan, penerbitan koreksi, atau tindakan editorial lainnya sesuai dengan tingkat keseriusan permasalahan.
Pernyataan Konflik Kepentingan
Setiap manuskrip yang diterima untuk publikasi wajib mencantumkan bagian Conflict of Interest sebelum daftar referensi. Pernyataan ini harus mencerminkan kondisi aktual seluruh penulis dan disetujui oleh setiap penulis. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses publikasi di Kolaborasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat berlangsung secara transparan, adil, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.








