Koreksi dan Penarikan Kembali
Kolaborasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat berkomitmen untuk menjaga keakuratan, integritas, transparansi, dan keandalan rekam jejak publikasi ilmiah. Jurnal menerapkan kebijakan koreksi dan penarikan kembali artikel berdasarkan prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) serta praktik terbaik dalam publikasi ilmiah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh artikel yang telah diterbitkan dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kesalahan, ketidaksesuaian, atau pelanggaran yang memengaruhi integritas publikasi ditangani secara objektif, proporsional, dan transparan.
Koreksi Artikel (Corrections)
Koreksi diterbitkan apabila ditemukan kesalahan dalam artikel yang telah dipublikasikan, tetapi kesalahan tersebut tidak secara substansial mengurangi keandalan temuan, kesimpulan, atau kontribusi ilmiah artikel. Kesalahan yang dapat memerlukan koreksi meliputi:
1. Kesalahan data, angka, tabel, atau gambar yang tidak mengubah kesimpulan utama.
2. Kesalahan penulisan nama penulis, afiliasi, atau informasi kepengarangan.
3. Ketidaktepatan informasi metodologis yang memerlukan klarifikasi.
4. Kesalahan referensi atau informasi bibliografis yang memengaruhi ketepatan atribusi.
5. Kesalahan editorial atau produksi yang memengaruhi pemahaman terhadap artikel.
Koreksi akan diterbitkan dalam bentuk pemberitahuan resmi yang menjelaskan bagian yang diperbaiki, alasan koreksi, dan hubungan dengan artikel asli. Apabila versi artikel diperbarui, jurnal akan memastikan bahwa perubahan tersebut dapat diidentifikasi dan ditelusuri.
Penarikan Kembali Artikel (Retractions)
Penarikan kembali artikel dilakukan apabila terdapat bukti yang kuat bahwa temuan atau isi artikel tidak dapat dipercaya, atau terdapat pelanggaran serius terhadap integritas penelitian dan publikasi. Alasan penarikan kembali dapat meliputi:
1. Fabrikasi atau falsifikasi data dan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
2. Plagiarisme yang substansial.
3. Publikasi ganda atau redundan tanpa pengungkapan dan justifikasi yang memadai.
4. Kesalahan serius dalam metode, analisis, atau pelaporan yang menyebabkan kesimpulan artikel tidak dapat dipercaya.
5. Pelanggaran etika yang serius, termasuk pelanggaran terhadap hak, keselamatan, atau kerahasiaan partisipan.
6. Manipulasi proses penelaahan sejawat atau praktik publikasi tidak etis lainnya yang secara signifikan memengaruhi integritas artikel.
Penarikan kembali dapat dilakukan atas permintaan penulis atau berdasarkan keputusan editorial setelah pemeriksaan yang memadai. Penarikan kembali tidak selalu menunjukkan adanya kesengajaan atau pelanggaran oleh penulis, karena dapat pula disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja.
Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)
Kolaborasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat dapat menerbitkan Expression of Concern apabila terdapat kekhawatiran serius mengenai integritas artikel, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk menentukan perlunya koreksi atau penarikan kembali. Pernyataan ini dapat diterbitkan ketika investigasi masih berlangsung, hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan, atau terdapat ketidakpastian yang signifikan mengenai keandalan artikel. Pernyataan keprihatinan akan ditinjau kembali apabila informasi atau bukti tambahan telah tersedia.
Prosedur Penanganan
Setiap permintaan atau laporan mengenai kesalahan dan dugaan pelanggaran pada artikel yang telah diterbitkan akan ditangani melalui tahapan berikut:
1. Penerimaan Laporan: Editor menerima laporan dari penulis, pembaca, reviewer, institusi, atau pihak lain melalui kontak resmi jurnal.
2. Penilaian Awal: Editor mengevaluasi substansi laporan, tingkat keseriusan masalah, dan bukti pendukung.
3. Klarifikasi: Penulis diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan dokumen yang relevan.
4. Pemeriksaan Lanjutan: Apabila diperlukan, editor dapat berkonsultasi dengan dewan editorial, reviewer independen, atau institusi terkait.
5. Keputusan Editorial: Editor menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan bukti yang tersedia dan pedoman COPE.
6. Publikasi Keputusan: Koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan kembali diterbitkan secara transparan dan dihubungkan dengan artikel asli.
Keputusan editorial dapat tetap diambil apabila penulis tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang wajar, sepanjang bukti yang tersedia telah dinilai secara memadai.
Mekanisme Publikasi Penarikan Kembali
Artikel yang ditarik kembali tidak akan dihapus secara diam-diam dari situs jurnal. Artikel asli tetap tersedia sebagai bagian dari rekam jejak ilmiah, kecuali dalam keadaan luar biasa yang memerlukan penghapusan konten karena alasan hukum, perlindungan privasi, atau risiko bahaya yang serius. Pemberitahuan penarikan kembali harus:
1. Diberi judul yang jelas sebagai Retraction Notice.
2. Mengidentifikasi artikel yang ditarik kembali, termasuk judul, penulis, dan DOI apabila tersedia.
3. Menjelaskan alasan penarikan kembali secara objektif dan transparan.
4. Menyebutkan pihak yang mengajukan atau menetapkan penarikan kembali, apabila relevan.
5. Dapat diakses secara terbuka dan dihubungkan secara langsung dengan artikel asli.
Artikel yang ditarik kembali akan diberi penanda yang jelas pada halaman artikel dan dokumen publikasi untuk mencegah penggunaan yang tidak tepat.
Hak Penulis dan Pengajuan Keberatan
Penulis berhak memperoleh informasi mengenai alasan tindakan editorial dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau keberatan dengan menyertakan bukti yang relevan. Tim editorial akan mengevaluasi keberatan secara objektif dan dapat meminta penilaian independen apabila diperlukan. Namun, persetujuan seluruh penulis tidak menjadi persyaratan mutlak untuk melakukan penarikan kembali apabila bukti yang tersedia telah memadai.
Transparansi dan Pelestarian Rekam Jejak Publikasi
Seluruh koreksi, pernyataan keprihatinan, dan penarikan kembali akan didokumentasikan secara jelas serta dihubungkan dengan artikel yang bersangkutan. Metadata publikasi akan diperbarui apabila diperlukan agar status artikel dapat diketahui oleh pembaca dan layanan pengindeks. Jurnal berkomitmen untuk mempertahankan transparansi rekam jejak ilmiah serta memastikan bahwa tindakan korektif dilakukan untuk melindungi integritas literatur, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada penulis.








